Membuat suatu karya ilmiah adalah hak setiap Mahasiswa,
Mahasiswa setidaknya bisa menulis karya ilmiah yang baik dan benar tanpa
plagiasi, karena dengan karya sendiri tanpa plagiat akan memberikan dampak
positif, karena dalam perkuliahan karya ilmiah adalah pedoman terutama
mahasiswa teknik yang diwajibkan untuk membuat karya ilmiah.
Seorang mahasiswa atau peneliti yang telah menghasilkan karya ilmiah dan terpublikasi melalui seminar internasional atau jurnal akan memberi banyak manfaat. Selain memberikan kesempatan kepada publik untuk membaca dan memahami lebih lanjut tentang ide dan hasil penelitiannya, juga berkonstribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang tertentu. Di akhir studinya, seorang mahasiswa sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh diwajibkan menghasilkan karya tulis ilmiah sebagai syarat untuk penyelesaian studinya. Namun setelah selesai studi sebagian besar tidak lagi melanjutkan menulis artikel, kecuali bila mereka memilih menjadi peneliti atau tenaga pengajar di perguruan tinggi. (Muhammad farid : 2017)
Di Perguruan tinggi mahasiswa dituntut bisa menulis karya tulis ilmiah. Selain itu
juga ada penulisan skripsi yang menjadi tuntutan utama bagiseorang mahasiswa
untuk menyelesaikan studinya di perguruan tinggi. Karena skripsi lahyang akan
menentukan karya lulus atau tidaknya seorang mahasiswa itu. Begitupundengan
penulisan makalah, mahasiswa dituntut untuk bisa menulisnya karena makalah
tersebut akan menjadi „makanan‟ sehari-hari bagi para mahasiswa dalam
pembuatantugas mata kuliah. Setiap mata kuliah biasanya kan menuntut mahasiswa
membuat makalah sebagai syarat mendapatkan nilai untuk dipresentasikan. (fransisca:2016)
Dari kedua sumber dapat kita ketahui bahwa
kecintaan mahasiswa terhadap karya tulis ilmiah memang terbatas di bangku
perkuliahan, karena setelah lulus dari perkuliahan sebagian besar tidak
melanjutkan untuk menulis karya ilmiah.
Seharusnya mahasiswa elektro sudah memiliki
kemampuan untuk menulis karya ilmiah karna mahasiswa dituntut untuk berfikir
kritis memalui karya tulis yang berbentuk artkel maupun skripsi. Dalam menulis
artikel mahasiswa yang baik tidak akan melakukan plagiasi atau meniru karya
orang lain. Karena ketika mahasiswa melakukan plagiasi akan berdampak pada
rendahnya nilai integritas seseorang (widyartono, 2015).
Dalam bidang perkuliahan teknik elektro
terkadang karena sibuknya praktikum, mahasiswa lalai akan plagiatisme karena
waktu yang dibutuhkan untuk membuat karya ilmiah biasanya cukup sedikit.
Sehingga kesadaran akan hasil usaha sendiri berkurang dan memilih untuk plagiat
agar tugas cepat selesai. Sebenarnya dalam kutipan (mang keeling : 2015) sudah
dijelaskan bahwa plagiatisme adalah salah satu tindakan kejahatan intelektual
atau pencurian karena mengambil karya ilmiah milik orang lain tanpa mengkutip
pemilik kaya tulis tersebut. Dampak yang dirasakan dari plagiatisme sangat
terasa kepada pemilik asli, baik itu dari intelektual maupun materi. Apabila
pelaku terbukti bersalah maka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 1
bulan dan atau denda sebesar Rp.1.000.000,- dan paling lama 7 tahun dengan
denda Rp.5.000.000,-. Mendapat blacklist dari sang pencipta dan menurunkan
harga diri.
Ada beberapa cara yang harus diperhatikan agar
terhindar dari plagiasi pada karya tulis: kejujuran pada diri seorang penulis.
Pengakuan terhadap orang lain. Meningkatkan peran pendidikan dalam mencegah
plagiarisme. Meningkatkan peran pemeriksa karya tulis ilmiah dalam mencegah
plagiarisme. Menyebarkan informasi hasil penelitian dan karya tulis lainnya
melalui publikasi maupun jurnal ilmiah (Indrianto : 2012)
Daftar Rujukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar